Mekanisme Layanan PDBK

 

SEMUA  BISA JADI GURU 

TAPI  BISAKAH  JADI PENGAJAR?


Layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat dilakukan dengan mengimplementasikan sistem pendidikan inklusif. Saat ini Pemerintah telah mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan menerbitkan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Kedudukan peserta didik berkebutuhan khusus juga dikuatkan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.  Penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus seyogyanya melibatkan berbagai unit terkait, antara lain orang tua peserta didik, sekolah, rumah sakit atau puskesmas, dan dinas pendidikan setempat.

Pernahkah Anda merasa ada sesuatu hal yang berbeda dari sikap atau tingkah laku peserta didik anda?  Misal,sikapnya dalam kelas atau hasil belajar peserta didik yang tidak seperti peserta didik kebanyakan. Hal tersebut mungkin membuat anda penasaran dan bertanya ada apa dengan peserta didik ini? Peristiwa ini boleh disebut identifikasi. Lalu apa itu identifikasi? Secara garis besar, identifikasi adalah menemukenali keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus.

Cukupkah guru hanya menemukenali, menandai peserta didiknya yang berbeda dari peserta didik yang lain? Tentu saja jawabannya tidak, guru dituntut untuk memberikan layanan terhadap peserta didik tanpa mendiskriminasikan. Lalu apa yang harus guru lakukan setelah melakukan identifikasi sebelum menentukan program bagi peserta didik berkebutuhan khusus? Langkah selanjutnya adalah guru harus melakukan asesmen dan planning matrix. Apa itu asesmen, apa itu planning matrix?

Selanjutnya untuk data hasil asesmen yang dipetakan dalam planning matrik dapat dimanfaatkan untuk apa? Anda pasti harus menyiapkan kegiatan belajar mengajar melalui perencanan pelaksanan pembelajaran (RPP) bagi kelas dengan melakukan analisis kurikulum 2013 atau yang diberlakukan tahap selanjutnya adalah  bagaimana mengakomodir atau akomodasi kurikulum bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK)? Selanjutnya tentu harus disiapkan perencanaan pembelajaran individual (PPI) bagi PDBK, apa hakikat atau konsep  PPI bagi pelayanan PDBK dalam pembelajaran?

Mari kita simak vedio berikut!



 #Salamliterasi

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.